Jadi belakangan ini banyak sekali orang yang penasaran dengan kata OJK tentang Snack Video yang lantas apakah kini sudah menjadi legal atau masih ilegal? Yuk cari tahu selengkapnya terkait hal ini disini.
Aplikasi Snack Video, sebelumnya sempat dinyatakan ilegal tidak terdaftar di Kominfo beberapa waktu yang lalu. Sehingga aplikasi ini sempat diblokir dan event berhadiah uangnyapun juga diberhentikan.
Namun, kini aplikasi Snack Video sendiri sudah dapat diakses dan beroperasi lagi secara normal. Bahkan event berhadiah uang yang sempat diberhentikanpun kini sudah dapat kembali diikuti.
Dengan berjalannya kembali aplikasi ini seperti biasa, banyak sekali pengguna yang penasaran apa kata OJK tentang Snack Video ini. Lantas, aplikasi Snack Video apakah sudah legal?
Kata OJK Tentang Snack Video
Sebelumnya OJK sendiri memasukan aplikasi Snack Video dalam daftar entitas ilegal. Aplikasi Snack Video sendiri bahkan sempat diblokir dan tidak bisa dibuka selama beberapa waktu.
Namun, kini aplikasi Snack Video sendiri telah dinyatakan sebagai entitas legal oleh SWI. Hal ini disampaikan pihak SWI setelah dihubungi melalui kontak OJK di WhatsApp.
Pemberitahuan Snack Video sebagai entitas legal sendiri didapatkan dari WhatsApp OJK. Berikut ini adalah pesan yang didapatkan ketika mengetikan Snack Video pada bot nomor WhatsApp OJK.
Rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) pada tanggal 23 Maret 2021 menetapkan bahwa Snack Video dinormalisasi menjadi entitas legal karena telah memenuhi persyaratan perizinan usaha baik Perizinan Sistem Elektronik (PSE) dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta telah berkomitmen untuk menjalankan usaha sesuai peraturan yang berlaku.
SWI merupakan forum koordinasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga yang bertujuan untuk menjalin sinergi serta memperkuat kerjasama dalam mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
Snack Video Apakah Sudah Legal?
Dengan adanya pemberitahuan dari SWI jika aplikasi Snack Video yang telah memenuhi persyaratan perizinan usaha PSE serta PMSE. Dapat dikatakan jika aplikasi Snack Video kini sudah legal.
Jadi, kini anda tidak lagi perlu khawatir aplikasi akan diblokir atau tidak bisa dibuka lagi karena alasan ilegal. Karena kini aplikasi Snack Video sendiri sudah secara resmi masuk ke dalam entitas aplikasi legal.
Aplikasi ini sendiri tidak seperti aplikasi penghasil uang yang lainnya. Yang pada umumnya menghimpun dana member dengan sistem money game atau ponzi. Sehingga aplikasi ini cukup aman untuk digunakan.
Nah, bagi anda yang ingin mencari uang tambahan melalui ponsel anda. Tidak ada salahnya jika anda mengikuti event berhadiah uang dari aplikasi yang telah terdaftar sebagai aplikasi legal ini.
Akhir Kata
Nah, jadi pada intinya, OJK sendiri telah mengatakan jika aplikasi Snack Video ini sudah tidak lagi ilegal karena telah memiliki perizinan untuk beroperasi di Indonesia. Sudah cukup jelas?
Jadi, kini anda tidak perlu khawatir jika koin yang telah anda kumpulkan pada aplikasi ini dihantui rasa khawatir karena aplikasi diblokir atau tidak dapat diakses seperti aplikasi penghasil uang lainnya.
Mungkin hanya itu saja apa yang dapat saya sampaikan. Semoga informasi mengenai kabar OJK tentang Snack Video terbaru ini dapat bermanfaat. Jika ada pertanyaan, silahkan komentar di bawah.




Leave a Reply