Belakangan ini berdar kabar jika polisi virtual awasi media Telegram. Lantas, apakah kabar tersebut benar, atau justru hoaks semata? Yuk simak informasi selengkapnya terkait dengan hal tersebut disini.
Polisi memiliki tugas untuk menegakkan peraturan dan mengayomi masyarakat. Demi terwujudnya ketertiban maka seorang Polisi harus tegas tanpa pandang bulu, karena dimata hukum semua orang itu sama.
Di Indonesia sendiri masih banyak orang yang melanggar peraturan dengan berbagai alasan dan motif. Peran Polri sangat diperlukan disini baik dalam pencegahan atau penuntasan kasus tindak kriminal maupun peran menjaga ketertiban di lalu lintas dan lainnya.
Semua tugas Polisi yang ada sangatlah penting demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama di masa pandemi ini kepolisian Indonesia harus bekerja lebih keras demi menertibkan protokol kesehatan untuk menanggulangi virus Covid-19 ini.
Banyak jenis dari kepolisian di Indonesia dengan bidang dan tugas khususnya masing-masing seperti Badan Resesi Kriminal (Bareskrim) Polri, Polisi lalu lintas, Satpol PP dan lainnya. Namun ada yang berbeda kali ini.
Terdapat sebuah personil polisi khusus yang akan bergerak dalam dunia yang super cepat perkembangan dan pergerakannya. Yaitu personil Polisi Virtual yang nantinya akan berpatroli dalam dunia maya terutama sosial media.
Seperti apakah personil Polisi Virtual ini? Apakah benar ada? Serta bagaimana cara kerjanya? Kalau begitu simak sampai tuntas berikut kita ulas selengkapnya.
Apakah Polisi Virtual Awasi Media Telegram?
Personil Polisi virtual ini tidak lain ialah petugas kepolisian yang akan bergerak bukan didunia nyata, akan tetapi akan bergerak dan berpatroli di semua sosial media, salah satunya adalah aplikasi Telegram.
Namun kali ini mengapa Telegram? Belum ada alasan pasti namun hal ini diduga karena Telegram sendiri termasuk sosial media atau aplikasi perpesanan yang bisa dibilang sangat bebas.
Disana kamu dapat membagikan file atau konten apapun secara leluasa serta dapat membagikan file dengan ukuran hingga 2 GB. Selain itu konten-konten yang berpotensi melanggar aturan juga bisa tersebar disini.
Menurut kabar yang kami dapat, Polisi Virtual ini diluncurkan oleh Bareskrim Polri dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran terhadap UU ITE. Tugasnya yaitu berpatroli di media sosial.
Polisi virtual ini dikabarkan telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 kemarin dan bergerak di sosial media seperti Facebook, Instagram dan kemungkinan salah satunya adalah aplikasi Telegram.
Akan tetapi, belum terdapat kabar resmi mengenai Polisi Virtual awasi media Telegram. Walaupun demikian, untuk itu kita harus lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam membagikan konten di media sosial.
Sebelum memposting konten, pastikan dulu jika postingan yang kamu posting tidak melanggar SARA, ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik agar tidak diciduk Polisi virtual.
Selanjutnya, seperti apakah cara kerja Polisi Virtual dalam awasi media Telegram dan media sosial yang lainnya ini? Belum tahu bagaimana cara kerjanya? Yuk, kita baca informasinya dibawah ini.
Cara Kerja Polisi Virtual Awasi Media Telegram
Cara kerjanya yaitu jika Polisi Virtual ini katakanlah sedang berpatroli di dunia maya dan mereka menemukan suatu konten yang diposting oleh suatu akun kemudian terdeteksi berpotensi melanggar aturan, maka yang pertama yaitu akan diberikan surat peringatan atau pemberitahuan lewat DM atau Personal Chat.
Dalam peringatan yang pertama tersebut akan meminta untuk akun yang terindikasi melanggar aturan untuk menghapus konten tersebut dalam waktu 1X24 jam.
Jika peringat yang pertama tersebut tidak di indahkan oleh si pemilik akun, maka penyidik dari Polisi Virtual ini akan mengirimkan kembali surat peringatan sebanyak satu kali saja.
Setelah itu jika peringatan dari pihak kepolisian tetap tidak tanggapi dengan baik, maka tahap selanjutnya yaitu pihak kepolisian akan memanggil orang yang memiliki akun tersebut untuk diklarifikasi.
Namun pemanggilan tersebut merupakan cara terakhir yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian serta tidak semua kasus pelanggaran akan ditindak sampai sejauh itu.
Polisi Virtual ini berperan sebagai edukasi untuk masyarakat dan bukan dibuat dengan tujuan untuk membatasi atau mengekang masyarakat. Hanya saja konten yang dibagikan tidak boleh melebihi batas sesuai yang diatur dalam UU ITE.
Namun jika ada pihak yang dirugikan oleh konten tersebut dan membuat laporan kepada kepolisian, maka selanjutnya kepolisian dapat bertindak untuk mengambil langkah upaya mediasi dari kedua belah pihak sebagai jalan tengah. Akan tetapi hal ini hanya berlaku untuk kasus tertentu saja, tidak semuanya sama seperti ini.
Oleh karena itu saat ini kita harus bijak dalam menggunakan media sosial dan ingatlah jika Polisi Virtual awasi media Telegram dan media-media sosial lainnya.
Akhir Kata
Itu dia penjelasan lengkap mengenai Polisi Virtual awasi media Telegram. Ternyata Polisi Virtual tersebut memang benar adanya dan sudah diluncurkan sejak Februari 2021 lalu.
Belum ada info resmi mengenai Polisi Virtual yang awasi media aplikasi perpesanan seperti Telegram, akan tetapi alangkah baiknya kita selalu berhati-hati dan bijaklah dalam mengambil keputusan.
Sekian yang dapat saya sampaikan, jangan lupa untuk menulis pertanyaan kalian di kolom komentar. Semoga bermanfaat untuk kalian semua dan Terimakasih.




Leave a Reply